2 Cek bau atau aroma sepatu. Namanya juga dari kulit asli, pasti aroma yang dikeluarkan sangat bau dan sedikit menyengat. Material kulit asli ini membuat bau sepatu terasa sedikit menyengat saat digunakan. Berbeda dengan kulit sintetis, jenis kulit sintetis cenderung tidak berbau ketika digunakan.
๏ปฟBismillah was shalatu was salamu ala rasulilllah, wa baโdu Pembahasan ini mulai memanas, setelah pengakuan pihak perusahaan sepatu bahwa produknya berbahan kulit babi. Adanya keresahan banyak pihak terkait fenomena ini menunjukkan bagaimana semangat kaum muslimin untuk berusaha membersihkan lingkungannya dari benda najis. Semoga upaya ini juga diimbangi dengan semangat untuk menjaga kesucian hati dari segala bentuk kotoran maksiat lainnya. Terkait kasus sepatu dari kulit babi, ada beberapa catatan yang bisa diperhatikan, Pertama, macam-macam kulit yang disamak Sebagaimana lazimnya pemanfaatan kulit, semua kulit binatang yang hendak digunakan untuk bahan komoditas lain, dipastikan melewati proses samakโ. Tidak beda halnya pada kulit babi. Sebelum kulit babi ini digunakan untuk bahan sepatu, tentu saja sebelumnya telah melalui proses samak. Terdapat sebuah hadis yang menyatakan, ุฅูุฐูุง ุฏูุจูุบู ุงููุฅูููุงุจู ููููุฏู ุทูููุฑู โApabila kulit itu telak disamak maka statusnya menjadi suci.โ HR. Muslim 366, Abu Daud 4123. Apakah kulit babi dan hewan haram lainnya juga termasuk dalam hadis ini? Sehingga ketika kulit babi itu disamak maka statusnya suci dan boleh dimanfaatkan? Dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kulit anjing atau babi, tidak bisa menjadi suci dengan disamak. Sementara itu, hadis ini hanya berlaku untuk kulit bangkai binatang yang halal dimakan. Misalnya, sapi yang mati tanpa disembelih bangkai, kemudian kulitnya disamak, maka status kulit ini menjadi suci dan boleh dimanfaatkan. Diantara ulama yang memilih pendapat ini adalah Imam As-Syafii. Dalam kitab Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi menyatakan, ู
ูุฐูููุจู ุงูุดููุงููุนูููู ุฃูููููู ููุทูููุฑู ุจูุงูุฏููุจูุงุบู ุฌูู
ููุนู ุฌููููุฏู ุงููู
ูููุชูุฉู ุฅููููุง ุงููููููุจู ููุงููุฎูููุฒููุฑู ููุงููู
ูุชููููููุฏู ู
ููู ุฃูุญูุฏูููู
ูุง Pendapat As-Syafii, bahwa kulit yang menjadi suci dengan disamak adalah semua kulit bangkai binatang, kecuali anjing, babi, dan spesies keturunannya. Syarh Shahih Muslim, 4/54. Ibnu Utsaimin menjelaskan, bahwa kulit binatang ada 3 macam Kulit binatang yang statusnya suci dan boleh dimanfaatkan, meskipun tidak disamak. Itu adalah kulit hewan yang halal dimakan dan disembelih dengan cara yang benar. Kulit binatang yang tidak bisa disucikan, meskipun telah disamak. Statusnya tetap najis, apapun keadaannya. Itulah kulit semua binatang yang haram dimakan, seperti babi atau anjing. Kulit binatang yang suci setelah disamak, dan najis jika tidak disamak. Itulah kulit bangkai binatang yang halal dimakan, seperti kulit bangkai sapi, dst. Liqaโat Bab Al-Maftuh, Volume 52, no. 8. Kedua, Hukum menggunakan sepatu kulit binatang haram dimakan Dari keterangan di atas, kita mendapat kesimpulan bahwa kulit babi termasuk benda najis, meskipun telah disamak. Jika kita memiliki sepatu berbahan kulit babi, bolehkah digunakan? Terdapat suatu hadis dari Muawiyah radhiyallahu anhu, ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููููู ุนููู ููุจููุณู ุฌููููุฏู ุงูุณููุจูุงุนูุ ููุงูุฑูููููุจู ุนูููููููุง Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang memakai kulit binatang buas dan menungganginya. HR. An-Nasai 4255, Abu Daud 4131 dan dishahihkan Al-Albani. Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama melarang menggunakan sepatu dari binatang buas. Diantara alasannya, karena binatang buas tidak boleh dimakan, sehingga kulitnya tidak bisa menjadi suci dengan disamak. Diantara yang memfatwakan demikian adalah seorang ahli hadis Madinah, Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad. Ketika beliau ditanya tentang hukum menggunakan sepatu dari kulit binatang buas, beliau menjawab, ุงูุญุฏูุซ ุงูุฐู ูุฑุฏ ูู ุนุฏู
ุงุณุชุนู
ุงู ุฌููุฏ ุงูุณุจุงุน ูุฏู ุนูู ุฃููุง ูุง ุชุณุชุนู
ูุ ูุฅูู
ุง ุชุณุชุนู
ู ุฅุฐุง ูุงูุช ู
ุตููุนุฉ ู
ู ุฌูุฏ ุงูุญููุงู ู
ุฃููู ุงููุญู
ุ ูู
ุง ูุงู ูุทูุฑู ุงูุฏุจุงุบุ ููู ุงูุฐู ู
ุงุช ุจุฏูู ุชุฐููุฉุ ูุฃู
ุง ุงูุญููุงู ุงูุฐู ูุง ูุคูู ูุงูุชุฐููุฉ ูุฌูุฏูุง ู
ุซู ุนุฏู
ูุงุ ูุฐุจูุญุชู ู
ูุชุฉุ ูุงููู ุชุนุงูู ุฃุนูู
Hadis tentang tidak bolehnya menggunakan kulit binatang buas, menunjukkan bahwa sepatu semacam itu tidak boleh digunakan. Yang boleh digunakan hanya sepatu yang terbuat dari kulit hewan yang halal dimakan dan bisa menjadi suci setelah disamak. Yaitu binatang yang mati tanpa disembelih bangkai. Sedangkan binatang yang tidak halal dimakan, maka meskipun disembelih, dianggap tidak ada. Dan status hewan yang haram dimakan setelah disembelih adalah bangkai. Allahu aโlam. Hal yang sama juga difatwakan Lajnah Daimah, ketika ditanya tentang hukum memakai sepatu impor dari barat, sementar tidak diketahui apakah itu dari kulit yang halal dimakan ataukah kulit babi. Lajnah Daimah memberi jawaban, ุงูุฃุตู ุงูุทูุงุฑุฉ ูุฌูุงุฒ ูุจุณูุง ุญุชู ูุซุจุช ู
ุง ููุฌุจ ุงูุญูู
ุจูุฌุงุณุชูุง ูุชุญุฑูู
ูุจุณูุง ุ ู
ู ููููุง ู
ู ุฌูุฏ ุฎูุฒูุฑ ุ ุฃู ู
ู ุญููุงู ุบูุฑ ู
ุฐูู ุฐูุงู ุดุฑุนูุฉ ููู
ูุฏุจุบ Hukum asalnya adalah suci dan boleh digunakan. Sampai kita yakin ada hal yang menyebabkan dia najis dan haram digunakan, baik karena terbuat dari kulit babi atau binatang yang tidak disembelih dengan cara yang syarโI, sementara tidak disamak. Fatawa Lajnah Daimah, 24/29. Ketiga, Kapan menyentuh benda najis menyebabkan terkena najis? Setelah kita mendapat kesimpulan bahwa sepatu dari kulit babi itu tidak boleh digunakan karena najis, bagaimana status kaki yang sudah memakai sepatu itu? Prinsip penting yang bisa kita pegangi dalam hal ini adalah tidak semua bentuk menyentuh benda najis, menyebabkan badan kita menjadi najis. Karena itu, ada dua hal yang perlu dibedakan, benda najis itu sendiri dan menyentuh benda najis. Menyentuh benda najis bisa menyebabkan bdan kita menjadi najis, jika ada bagian benda najis itu yang menempel. Sebaliknya, jika tidak ada bagian benda najis itu yang menempel maka status badan kita tetap suci. Syaikh Dr. Sholeh Al-Fauzan menjelaskan, ูุฅุฐุง ูู
ุณ ุงูุฅูุณุงู ูุฌุงุณุฉ ุฑุทุจุฉุ ูุฅูู ูุบุณู ู
ุง ูู
ุณูุง ุจู ู
ู ุฌุณู
ูุ ูุงูุชูุงู ุงููุฌุงุณุฉ ุฅูููุ ุฃู
ุง ุงููุฌุงุณุฉ ุงููุงุจุณุฉุ ูุฅูู ูุง ูุบุณู ู
ุง ูู
ุณูุง ุจูุ ูุนุฏู
ุงูุชูุงููุง ุฅููู Jika ada orang menyentuh benda najis yang basah maka dia harus mencuci bagian tubuhnya yang terkena benda najis itu, karena ada bagian najisnya yang berpindah kepadanya. Namun jika menyentuh najis kering, maka tidak perlu mencuci badan yang menyentuhnya, karena tidak ada bagian najis yang menempel. Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan. Hal yang sama juga difatwakan oleh Syaikh Abdullah Al-jibrin. Beliau menjelaskan, ูุง ูุถุฑ ูู
ุณ ุงููุฌุงุณุฉ ุงููุงุจุณุฉ ุจุงูุจุฏู ูุงูุซูุจ ุงููุงุจุณ ุ ูููุฐุง ูุง ูุถุฑ ุฏุฎูู ุงูุญู
ุงู
ุงููุงุจุณ ุญุงููุงู ู
ุน ูุจุณ ุงููุฏู
ูู ูุฃู ุงููุฌุงุณุฉ ุฅูู
ุง ุชุชุนุฏู ู
ุน ุฑุทูุจุชูุง Tidak masalah menyentuh benda najis kering dengan badan atau pakaian yang kering. Oleh karena itu, tidak masalah memasuki kamar mandi yang kering dengan memakai sepatu yang kering. Karena najis hanya bisa menempel jika basah. Fatawa Al-Mar-ah Al-Muslimah, 1/194. Karena itu, bagi anda yang sempat memakai sepatu itu, sementara kaki anda kering dan sepatu juga kering, maka anda tidak perlu was-was, karena kaki anda tidak najis. Keempat, bagaimana cara mencuci badan yang terkena kulit babi Bagi anda yang sempat memakai sepatu berkulit babi dalam kondisi basah, baik karena air dari luar maupun karena keringat kaki, wajib mencuci kaki, karena statusnya najis. Cara mencucinya hanya sekali sebagaimana najis pada umumnya. Sebagian ulama ada yang menyamakan najisnya babi seperti najisnya liur anjing. Namun analogi ini tidak benar dan tidak memiliki dasar yang kuat. Diantara ulama yang membantah pendapat yang menyamakan status najisnya kulit babi dengan liur anjing adalah Imam Ibnu Utsaimin. Beliau menjelaskan, ููุฐุง ููุงุณ ุถุนูู ุ ูุฃู ุงูุฎูุฒูุฑ ู
ุฐููุฑ ูู ุงููุฑุขู ุ ูู
ูุฌูุฏ ูู ุนูุฏ ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุ ููู
ูุฑุฏ ุฅูุญุงูู ุจุงูููุจ ุ ูุงูุตุญูุญ ุฃู ูุฌุงุณุชู ููุฌุงุณุฉ ุบูุฑู ุ ูุง ูุบุณู ุณุจุน ู
ุฑุงุช ุฅุญุฏุงูุง ุจุงูุชุฑุงุจ Menyamakan kulit babi dengan anjing adalah analogi yang lemah. Karena babi telah disebutkan dalam Al-Quran dan sudah ada di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam. sementara tidak ada riwayat yang menyatamakan babi dengan anjing. Karena itu, yang benar, najisnya babi sama dengan najisnya benda najis lainnya. Tidak perlu dicuci tujuh kali. As-Syarhul Mumthiโ, 1/356. Allahu aโlam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina ๐ Anak Meninggal Dalam Kandungan Menurut Islam, Bisikan Setan Dalam Hati Manusia, Makna Insya Allah, Cara Mengqodho Sholat Dzuhur, Hukum Khitan, Pacaran Dlm Islam KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
Higuys,video kali ini mereview sepatu yang sebagian kuliatnya menggunakan Babi. kota akan mereview dari Harga, model dan subscribe ya.
Babi itu najis dan kulitnya tidak bisa disucikan dengan proses samak menurut pendapat yang rajih. Lebih lanjut lihat soal nomer 1695 dan 143663. Karenanya, tidak boleh memakai sesuatu yang terbuat dari kulit babi ketika shalat, sebab syarat sah shalat haruslah suci pakaiannya dan tidak membawa najis. Selain itu barang najis juga tidak boleh dijual belikan, karena ia bukanlah harta yang berharga dalam pandangan syariah. Lihat juga soal 147632. Baik sepatu atau jaket ataupun sabuk sama hukumnya. Kedua; Barang siapa shalat dengan mengenakan jaket atau sepatu dari kulit babi atau kulit najis yang tidak bisa disamak maka shalatnya tidak sah, kecuali kalau memang tidak tahu hukum atau lupa, maka shalatnya sah dan tidak diperintahkan untuk mengulangnya, menurut pendapat yang rajih. Sedangkan memakai sepatu jenis ini di luar shalat maka boleh ketika diperlukan. Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah rahimahullah berkata Berobat dengan memakan gajih babi tidaklah boleh, sedangkan berobat dengan membalurnya kemudian mencucinya setelah itu, ini tergantung dari bolehnya terkena najis di luar shalat. Di sini terdapat perbedaan pendapat yang masyhur. Yang benar adalah hukumnya boleh ketika ada hajat. Sesuatu yang dibolehkan karena hajat maka boleh juga digunakan untuk berobat. Majmuโ al-Fatawa 24/270. Namun kita harus melakukan kehati-hatian kapanpun agar tikar ataupun karpet tidak terkena najis. Sebagaimana diketahui bahwa najis tidaklah berpindah kecuali bila terkena basah dan lembab pada sandal atau tersentuh oleh barang basah yang najis tersebut. Lihat Soal nomer 22713. Wallahu aโlam.
ApakahBola Terbuat Dari Kulit Babi? Kulit babi adalah periode waktu yang digunakan dalam sepak bola Amerika untuk berkonsultasi dengan jenisDalam proses pembuatannya, tentu kulit babi yang dijadikan bahan untuk membuat sepatu itu tidak bisa langsung dipakai, melainkan setelah proses pembersihan kulit itu sendiri sebelumnya. Karena tidak mungkin kulit yang masih kasar dan kotor itu didesaign sedemikian rupa menjadi pembersihan kulit itu disebut dengan istilah samak dalam bahasa Indonesia, dan disebut dengan istilah [ุฏุจุงุบุฉ] "dibaghah" dalam bahasa Arab. Yaitu proses pembersihan kulit hewan dengan menggerusnya dan menghilangkan kotorannya, lemak serta bau busuk. Entah itu dengan proses manual atau juga dengan sejatinya hukum memakai sepatu yang terbuat dari kulit babi itu kembali kepada permasalahan apakah penyamakan kulit hewan itu membuat kulit itu menjadi suci dan boleh dimanfaatkan? Kalau boleh, apakah kulit babi juga termasuk kulit yang menjadi suci dengan penyamakan atau tidak?Dalam hal penyamakan kulit hewan, apakah penyamakan itu membuatnya suci atau tidak, ulama berbeda pendapat.[1] Samak Mensucikan Kulit Hewan, Kecuali Kulit BabiIni adalah pendapatnya madzhab Syafi'iyyah dengan madzhab Hanafiyah, bahwa samak itu mensucikan semua kulit hewan, baik yang dagingnya halal dimakan atau tidak, kecuali kulit yang mereka gunakan ialah beberapa hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya dari sahabat Ibnu Abbasุฅูุฐูุง ุฏูุจูุบู ุงููุฅูููุงุจู ููููุฏู ุทูููุฑู"Jika kulit itu telah disamak, maka ia telah suci"Dan juga denngan hadits lain yang juga diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas raุฃููููู ูุง ุฅูููุงุจู ุฏูุจูุบู ููููุฏู ุทูููุฑู"Setiap kulit yang disamak, maka ia telah suci" HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, Al-Nasa'iHadits-hadits diatas dengan tegas menyatakan bahwa kulit hewan -apapun itu hewannya karena redaksi haditsnya umum- jika telah disamak, maka penyamakannya itu ialah pensuciannya. Jika telah suci, maka boleh untuk Kulit Babi dan Kulit Anjing Al-Syafi'iyyahSetelah bersepakat sucinya kulit hewan apapun yang disamak, mereka bersepakat bahwa penyamakan tidak berlaku untuk kulit babi, kalaupun disamak, tetapi tidak bisa mensucikan. Karena mereka berpandangan bahwa babi itu najis bukan karena kotoran atau sejenisnya, tapi babi itu najis karena dia memang babi itu 'Ain-nya sendiri najis. Status kenajisannya paten, bukan karena sesuatu yang menempel pada tubuhnya, melainkan karena memang ia najis. Karena memang itu najis baik hidup atau mati, maka apapun bentuk pensuciannya tidak akan membuat hukumnya berubah, Karena ia najis dzatnya.[1]Satu hal yang membedakan antara dua madzhab ini bahwa madzhab Syafi'iyyah mengecualikan satu binatang lagi selain babi yang penyamakan kulitnya tidak mensucikan, yaitu seperti pengecualian babi, menurut madzhab Syafi'iyyah babi itu kedudukannya sama seperti babi yang najis itu ialah najis besar dan ia najis dzatnya. Jadi status kenajisannya bukan karena apa-apa, melainkan karena ia anjing. Sebagaimana diketahui masyhurnya bahwa dalam madzhab ini, anjing dan babi adalah binatang yang kenajisannya ialah najis besar Mughalladzoh. [2]Dalam kitabnya, Imam Al-Syairozi mengatakan bahwaููุฃูู ููุง ุงููููููุจู ููุงููุฎูููุฒููุฑู ููู ูุง ุชููููููุฏู ู ูููููู ูุง ุฃููู ู ููู ุฃูุญูุฏูููู ูุง ูููุง ููุทูููุฑู ุฌูููุฏูููู ูุง ุจูุงูุฏููุจูุงุบู ูุฃูููู ุงูุฏููุจูุงุบู ููุงููุญูููุงุฉู ุซูู ูู ุงููุญูููุงุฉู ูุง ุชูุฏูููุนู ุงููููุฌูุงุณูุฉู ุนููู ุงููููููุจู ููุงููุฎูููุฒููุฑู ููููุฐููููู ุงูุฏููุจูุงุบู"Anjing dan babi dan apa yang lahir dari keduanya, kulitnya itu tidak bisa suci dengan disamak. Karena samak itu seperti kehidupan Al-Hayah, anjing dan babi itu hidupnya saja sudah najis. Hidupnya anjing dan babi saja tidak bisa mengangkat kenajisannya, dengan begitu sama juga tidak bisa".[3][2] Penyamakan Tidak Mensucikan Kulit HewanIni adalah salah satu pendapatnya madzhab Malikiyah yang masyhur Imam Malik punya 2 riwayat pendapat, dan juga salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad bin Hanbal[4], bahwa samak itu tidak bisa mensucikan kulit hewan secara mutlak. Apapun hewannya, samak sama sekali tidak bisa membuatnya ini berdalil dengan ayat Quran surat Al-Maidah ayat 3 yang menyatakan secara umum bahwa bangkai itu diharamkan. Dan kulit hewan yang mati itu hukumnya hukum bangkai, ia tidak suci. Karena tidak suci maka tidak bisa ayat, mereka juga berdalil dengan hadits Ibnu 'Ukaim yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Imam Abu daud dalam Sunan keduanya. Sahabat 'Ukaim berkata bahwa Rasul saw mengirim surat sekitar sebulan atau dua bulan yang berisi larangan untuk memanfaatkan kulit walaupun sudah disamakุฃูุชูุงููุง ููุชูุงุจู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฃููู ููุง ุชูููุชูููุนููุง ู ููู ุงููู ูููุชูุฉู ุจูุฅูููุงุจู"telah datang kepada kami, pemberitahuan kitab dari Nabi saw janganlan kalian memanfaatkan kulit hewan yang telah disamak"Maksud haditsnya jelas bahwa walaupun telah ada informasi yang menunjukkan kulit hewan itu suci setelah disamak, akan tetapi hadits ini datang belakangan dan menghapus hadits-hadits sebelumnya, dengan bukti bahwa ini dikatakan sebelum wafat beliau sekitar sebulan atau 2 hadits-hadits yang membolehkan itu, madzhab ini mengatakan bahwa yang dimaksud suci dalam hadits-hadits itu hanya suci dalam arti bahasa yang bermakna bersih bukan suci bermakna hukum. Karena itu boleh memanfaatkannya dengan alasan rukhshoh.[5]Tapi kembali lagi seperti madzhab yang lain bahwa rukhshoh itu juga tidak termasuk kulit babi. Maksudnya, madzhab ini membolehkan kita untuk memanfaatkan kulit hewan yang disamak dengan alasan rukhshoh tapi tidak untuk kulit tetap pada keharamannya. Karena memang madzhab ini berpendapat bahwa hewan yang haram dagingnya dan tidak bisa disembelih untuk jadi halal, kulitnya juga tidak suci walaupun dengan samak. Dan babi secara Ijma' bahwa hewan ini tidak halal dimakan dan tidak suci walau disembelih.[6][3] Samak Hanya Mensucikan Kulit Hewan Yang Dagingnya Halal DimakanIni adalah salah satu dari 3 pendapatnya Imam Ahmad bin Hanbal yang diriwayatkan oleh para ulama madzhab tersebut. Pendapat pertama telah lewat bahwa sama tidak mensucikan kulit hewan sama sekali. Pendapat kedua ini, yaitu samak hanya mensucikan hewan yang dagingnya halal madzhab ini ialah hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari sahabat Salamah bin Al-Muhabbiq, mengatakan bahwaุฐูููุงุฉู ุงูุฃูุฏููู ู ุฏูุจูุงุบููู"Penyembelihan kulit itu dengan menyamaknya"Dalam hadits ini, Nabi saw menyamakan penyamakan dengan penyembelihan, karena hewan menjadi halal dimakan kalau sudah disembelih. Ini mengisyaratkan bahwa penyamakan itu hanya berlaku pada hewan yang boleh disembelih. Dan hewan yang hanya boleh disembelih ialah hewan yang halal dagingnya. Maka sama pun demikian, hanya berlaku pada hewan yang halal ketiga Imam Ahmad ialah Samak mensucikan kulit hewan yang sewaktu hidupnya ialah hewan yang suci walaupun haram dimakan, seperti sama seperti yang digunakan oleh madzhab Syafi'iiyah dan hanafiyah selumnya. Dan kenapa hewan yang najis ketika hidupnya dikecualikan? Beliau beralasan bahwa samak itu hanya mengangkat najis yang terjadi karena sebab matinya hewan tersebut. Adapun yang telah najis sejak hidupnya, maka penyamakan tidak bisa mengangkat status najisnya.[7][4] Samak Mensucikan Semua Kulit Hewan Tanpa KecualiIni adalah pendapatnya madzhab Al-Dzohiriyah dan beberapa ulama dari kalangan Malikiyah seperti Syahnun dan juga Abu Yusuf dari kalangan hanafiyah, bahwa samak mensucikan semua kulit hewan termasuk kulit yang dipakai oleh madzhab ini sejatinya sama dengan yang digunakan oleh madzhab Syafiiyyah dan Hanafiyah, hanya saja madzb Zohiriyah ini tidak mengecualikan hewan apapun. Karena menurutnya hadits yang ada itu datang dengan redaksi yang umum. Lalu kenapa ada yang dikecualikan?Termasuk juga berdalil dengan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori dalam shahih-nya dari sahabat Ibnu Abbas, terkait domba yang mati dan menjadi bangkai. Kemudian Rasul saw mengatakan kepada Ibnu Abbasูููุง ุฃูุฎูุฐูุชูู ู ุฅูููุงุจูููุง ููุฏูุจูุบูุชูู ูููู ููุงููุชูููุนูุชูู ู ุจููู ุ ููููุงูููุง ุฅููููููุง ู ูููุชูุฉู ุ ููููุงูู ุฅููููู ูุง ุญูุฑูู ู ุฃูููููููุง"apakah tidak kalian ambil kulitnya dan kalian manfaatkan, dengan begitu itu lebih mantaaf untuk kalian?" para sahabat berkata "tapi itu bangkai?" Nabi saw menjawab "Yang haram itu memakannya".Dalam hadits jelas bahwa Nabi membedakan hukum daging dan hukum kulit hewan tersebut. Domba itu memang haram dimakan karena ia bangkai, akan tetapi kulitnya punya hukum berbeda yang bisa menjadi suci jika juga babi, menurut madzhab ini. yang diharamkan dari babi ialah makan dagingnya, sedangkan kulitnya bisa disamak. Terlebih lagi bahwa memang madzhab ini tidak memandang babi sebagai hewan yang najis dzatnya.[8]Terkait dengan hadits Ibnu 'Ukaim yang menjadi dalil madzhab Malikiyah, dikatakan bahwa hadits ini tidak layak untuk dijadikan dalil, karena memang sanadnya tidak kuat. Artinya hadits ini ada dalam riwayat lain dikatakan bahwa hadits ini muncul sebelum wafatnya Nabi setahun, ada yang bilang juga 3 hari sebelum. Initinya tidak ada kesepakatan redaksi dalam hadits ini, itu bukti bahwa hadits ini tidak kuat, karena banyak riwayat yang juga disebutkan oleh beberapa ahli hadits bahwa hadits ini diragukan sampai ke Nabi saw, karena Ibnu 'Ukaim pun diragukan apakah dia sahabat atau bukan. Terlebih lagi bahwa dalam hadits ini pun Ibnu 'ukaim tidak langsung mnedengar dari Nabi saw. Ini yang dinamakan dengan hadits pendapat ini juga yang banyak diikuti oleh beberapa ulama kontemporer belakangan ini, salah satunya ialah DR. Abdullah Al-Faqih, sebagaimana yang termaktub dalam fatwanya di bank fatwa website islamweb[.] Kulit BabiMelihat apa yang sudah dipaparkan diatas, kulit babi yang disamak itu suci menurut satu pendapat dan pendapat lain mengatakan samak tidak bisa mensucikannya Kulit babi Najis Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali salah satu riwayat Kulit babi Tidak Najis Madzhab Al-Zohiriyahkesimpulannya bahwa mayoritas ulama madzhab fiqih melihat kenajisan kulit babi walaupun telah disamak, hanya madzhab Al-Zohiriyah. Maka jika mengikuti pendapat jumhur, sepatu kulit babi tidak boleh dipakai karena itu najis. Karena najis itu haram dimakan, maka ia haram juga dimanfaatkan, kecuali dalam keadaan tetapi jika menganut madzhab Al-Zohiriyah, tidak mengapa memakai sepatu yang terbuat dari kulit babi tidak ada A'lam[1] Hasyiyah Ibnu Abdin 1/136, Al-Majmu' 1/214[2] Al-Majmu' 1/214[3] Al-Muhadzdzab 1/27[4] Bidayah Al-Mujtahid 73, Al-Mughi 1/66[5] Al-Fawakih Al-Dawani 2/286[6] Hasyiyah Al-Dusuqi 1/54[7] Al-Mughi 1/66, Kasysyaful-Qina' 1/54[8] Al-Muhalla 7/525 janganlupa dirate ya gan ada beberapa trit yang bahas tentang kulit babi, tapi belum membeberkan tentang merk2 terkenal yang produknya terbuat dari kulit babi,,, ini dia ulasannya gan.. :malus :malus semoga gak :reposts, bantuin rate & :sundulgans ya, menerima :cendols dan tidak mengharapkan :batas. Beberapa merek yang sebagian produknya memakai kulit babi yaitu : CLARKS , HUSH PUPPIES, Assalamuโalaikum Sebenarnya cerita ini saya tulis sudah lama, sejak kejadian tersebut menimpa saya. Sebenarnya sih bukan hal yg berat sekali, hanya kesalahan membeli barang akibat ketidak tahuan dan tiada ilmu tentang hal itu. Apakah kisah itu?. Sebagai mahasiswa yg kuliah di negeri ginseng โKoreaโ berbelanja melalui internet bukan hal yg aneh , mungkin sudah kehidupan sehari-hari mulai dari membeli barang kebutuhan makan sehari-hari , seperti sayuran dan lauk pauk, sampai kebuthan barang electronic , kami lakukan dengan belanja online, selain menghemat waktu tidak perlu repot barang sampai di tempat dan harga juga sama saja dengan belanja langsung. Karena saya sangat butuh kamus bahasa Korea maklum bahasa Korea saya bener parah alias โminus โ banget padahal sudah hampir 3 thn di Koreaโฆ , mungkin akibat selalu pakai bahasa Inggris dan temen satu lab malah org Indoesia , ya kita bisa pakai bahasa Indonesia saja โฆ.. singkat cerita , saya beli deh melaui online shopping โGmarketโ. Kembali kekisah kamus tersebut. singkat cerita saya beli kamus yang mahal, seharga kira-kira won kalau tidak salah, kalau di rupiahkan lebih lah dr 3 jt saya beli lengkap berikut covernya. Inilah awalnya saya menggunakna barang dari kulit babi karena memang tidak tahu sama sekali. Dan saya tahu juga setelah sekitar 1 thn saya memakai kamus tersebut, dari teman yg membeli kamus juga dan dapat tasnyacover kamusnya. Saya jadi sadar jangan2 kamus saya juga dr kulit babi covernya. Dan eng..ing..engโฆ.ternyata benar cover kamus saya juga dr kulit babiโฆ. โฆhe..he..heโฆ. Dan akibatnya cover kamus saya harus pensiun dini alias gak bisa saya pakai lagiโฆ PICTURE UNTUK MENGENALI KULIT BABIThis slideshow requires JavaScript. CARA MENGENAL KULIT BABI 1 . Karakteristik kulit babi yaitu memiliki titik pori yang mengelompok/berdekatan 3-3. Setiap kelompok terdiri dari 3 titik dalam satu tumpukan yg membentuk segita 2. Memiliki texture yg lembut dan biasanyasebagai lapisan dalam suatu produk, spt sepatu dibagian tali sepatu , ikat pinggang dibagian dalamnya 3. Produk dari kulit babi biasanya berharga murah dengan warna dominan putih atau cerah bisanya produk import dari Cina, Korea atau Jepang. Teliti sebelum membeli ๐ Di bawah ini ada Informasi tambahan yang cukup bagus isinya tentang โKULIT BABIโsaya ambil dari blognya resmi ustazd Achmad Rofiโi Asy Syirbuni . KULIT BABI MENYERBU DAN INFO TENTANG BEDA ANTARA KULIT BABI & PVC Kaum Muslimin hendaknya berhati-hati didalam membeli barang-barang sandang yang terbuat dari kulit, seperti sepatu, jaket, dompet, sofa, tas, dsbnya; karena bukan mustahil diantaranya menggunakan bahan baku kulit babi terutama berbagai produk luar negeri, yang dengan adanya arus globalisasi sekarang, semakin banyak beredar dikalangan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, hendaknya kaum muslimin memiliki pengetahuan bagaimana membedakan antara struktur kulit babi dengan PVC yang buatan pabrik. Hal ini perlu diperhatikan, karena bisa jadi karena ketidak-tahuannya maka kaum muslimin menggunakan berbagai bahan yang terbuat dari kulit babi seperti dompet, ikat pinggang, jaket atau sepatu, dll yang bila digunakannya barang-barang tersebut dikala ia berwudhu ataupun sholat, maka hal tersebut menjadikan wudhu dan sholatnya menjadi tidak sah. I. CIRI-CIRI PRODUK SANDANG DARI BAHAN KULIT BABI Permukaan atasnya mempunyai titik-titik dot yang lekuk ke dalam. Di dalam setiap titik dot itu ada 3 titik dot yang lain. Untuk memudahkan anda mengenalinya, setiap titik dot bagian luar tadi, kalau dicantumkan mengikut garisan ke bawah, ke atas, ke tepi ia menjadi 3 segi. Hanya saja pada kulit babi, 3 titik dot ini strukturnya adalah berserakan tidak teratur. Kulit babi biasanya berwarna putih kekusaman. Biasanya ia diletakkan di bagian lapisan belakang tumit sepatu, dibawah lidah sepatu, di bagian bawah lubang tali sepatu. Untuk lebih mudah mengenalinya, ia akan terasa seperti lembap atau pun seperti terkena lembapan sabun, bila terkena peluh keringat dari kaki anda. Hendaknya, kaum muslimin berhati-hati bila hendak membeli barang-barang sandang yang memiliki tekstur sebagaimana gambar-gambar dibawah ini Gambar 1. Struktur Kulit Babi Gambar 2. Struktur Kulit Babi II. CIRI-CIRI PRODUK SANDANG DARI BAHAN PVC BUATAN PABRIK Ada juga kulit yang hampir meyerupainya tetapi ia tidak mempunyai 3 titik lekuk di dalam setiap lekukan tersebut, dan tampak bahwa titik-titiknya lebih teratur karena dibuat oleh mesin, dan tidak mempunyai lekukan / ceruk di setiap tiga titik tersebut. Berikut ini adalah kulit yang terbuat dari PVC buatan pabrik, yang insyaa Allooh tidak mengapa bila sandang ini digunakan oleh kaum muslimin. Gambar 3. Kulit dari PVC Gambar 4. Kulit dari PVC Dan berikut ini, kami sampaikan berita dari JAKIM Jabatan Kemajuan Islam Malaysia HIDC Halal Industry Development Corporation tertanggal 9 Februari 2006 Sumber berkenaan dengan penjelasan tentang perbedaan antara struktur kulit babi dan PVC pada barang-barang sandang โHasil dari pemeriksaan JAKIM didapati di dalam industri pembuatan kasut, bag, tali pinggang dll, selain pengunaan kulit, bahan PVC, plastik dan kain adalah antara bahan-bahan yang sering digunakan. Diantara bahan-bahan ini, sering terdapat kekeliruan diantara bahan PVC, plastik dan kulit babi kerana ketiga-tiga bahan ini apabila dipandang secara mata kasar akan kelihatan tiga bintik pada permukaannya. Sebagai maklumat bersama, triple dot tiga bintik yang terdapat pada PVC dan plastik adalah dihasilkan oleh mesin, keadaannya tersusun dengan baik dan titiknya terhasil secara menegak iaitu hasilan secara titikan jarum, menegak dan tepat manakala triple dot yang terdapat pada kulit babi, keadaanya tidak tersusun, berselerak, permukaan lubangnya menyendeng tidak menegak seperti yang terdapat pada PVC,keadaan menyendeng ini seolah-olah lubang jarum yang dicucuk secara menyenget. Diharapkan dengan penjelasan ini, para pengguna tidak terus panik hanya apabila terlihat triple dot pada mana-mana permukaan kasut, beg, wallet dsb, semak dahulu apakah bahan itu adalah kulit babi yang sebenar berdasarkan bentuk triple dot yang kelihatan.โ Oleh karena itu, bila kaum muslimin hendak membeli barang-barang sandang yang terbuat dari kulit, suede dan sejenisnya terutama produk-produk luar negeri, maka biasakanlah untuk menanyakan kepada toko/ perusahaan yang menjual barang tersebut tentang SPESIFIKASI PRODUK yang hendak dibeli tersebut. Karena dari spesifikasi produknya, dapat diketahui apakah kulit yang dipakai adalah berasal dari kulit babi ataukah kulit sapi. Maka berikut ini adalah lampiran beberapa surat-menyurat terhadap perusahaan Puma, Hush Puppies, Clarks, Barrats Stylo dan Marks & Spencer yang meng-konfirmasikan produk-produk apa saja dari perusahaan mereka yang menggunakan bahan baku dari kulit babi dan mana yang tidak. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kaum muslimin pada umumnya. Wassalamu alaikum 9HJn.